Minggu, 09 November 2014

Warganegara dan Negara




Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


    


Gambar diatas memperlihatkan bahwa masih ada bahkan masih banyak warganegara Indonesia yang tidak taat pada aturan. Gambar tersebut memperlihatkan bagaimana warganegara tidak menghiraukan larangan "dilarang parkir" yang telah dibuat oleh negara untuk kenyamanan bersama di jalan. Jelas saja itu telah melanggar aturan yang berlaku. Tentu segala aturan yang dilarang akan menimbulkan dampak. Tentu saja dampak dari melanggar aturan tersebut adalah mengganggu kenyamanan umum dengan mengakibatkan semakin sempitnya jalan dan pada akhirnya mengakibatkan kemacetan lalulintas.

Padahal Negara memiliki aturan yang jelas tentang tertib lalulintas yaitu pada: Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang parkir sembarangan, sebagaimana ketentuan pasal 106 ayat (4) huruf a (kewajiban mematuhi rambu perintah atau rambu larangan) dan huruf e (kewajiban mematuhi ketentuan berhenti dan parkir).

Namun pada dasarnya semua ini kembali kepada kesadaran kita masing – masing ingin menjadi warganegara yang baik atau tidak. Telah jelas bahwa pemerintah negara sendiri yang membuat aturan yang jelas namun masih saja diantara kita membutakan mata dari aturan yang sudah ada. Indonesia telah memiliki aturan hukum yang baik tinggal bagaimana kita bisa mendukung apa yang tengah pemerintah usahakan. Selama ini kita hanya mampu mengeluh dan menyalahkan pemerintah dengan segala keluhan – keluhan yang intinya semua salah pemerintah. Bukan pemerintah negara yang tidak tegas atau tidak berbuat apa – apa namun kembali lagi, kitalah yang selama ini tak memperdulikan apa yang sedang pemerintah usahakan.

Jadi, sebagai Warganegara sekaligus pengguna jalan kita harus mulai sadar akan aturan – aturan lalulintas yang harus kita patuhi. Tidak perlu menunggu pemerintah menjalankan razia parkir liar. Toh, mematuhi akan membawa ketertiban demi kenyamanan bersama.

Di Jakarta sendiri belakangan telah kita ketahui bahwa PemKot Jakarta sering mengadakan razia parkir liar dengan sanksi tak segan merantai kendaraaan yang terparkir liar dimana – mana. Lalu bagaimana dengan PemKot Bekasi?


Ya mungkin itu saja pendapat saya mengenai peraturan yang ada di Indonesia dan penyikapan warganegaranya. sebagai warganegara kita harus bangga kepada negara atas apa yg telah dibuatkannya untuk kita, keluarkan sikap patriotisme kalian toh ini juga untuk kenyamanan kita juga sebagai warganegara. semoga saja ini dapat menjadi teguran bagi para pengguna jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Redesigned By Ilham